Indonesia2Berlin Dari Indonesia ke Berlin

Aturan Indonesia yang melindungi Anda

UU 18/2017: tanpa biaya penempatan, KP2MI, kewajiban lapor dan sanksinya.

Indonesia punya undang-undang sendiri tentang pelindungan pekerja migran: UU No. 18/2017. Undang-undang ini berlaku untuk Anda bahkan sebelum hukum Jerman menyentuh Anda, dan aturan intinya berpihak pada Anda.

Anda tidak boleh dibebani biaya penempatan

Pasal 30 ayat (1): pekerja migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan. Setiap agen yang meminta biaya penempatan melanggar hukum Indonesia – apa pun nama biayanya, dan sebanyak apa pun berkas yang mereka tunjukkan.

Contoh nyata: pada awal 2025, atase kepolisian di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Berlin memperingatkan adanya permintaan Rp 150.000 ditambah €150 untuk "letter of acceptance" dan €200 untuk "working permit". Tidak satu pun dari itu merupakan dokumen Jerman yang nyata. Lihat Menghindari penipuan.

Siapa yang boleh menempatkan pekerja

Sanksi

Pasal 69 dan 81 mengatur sanksi pidana untuk penempatan yang melanggar hukum. Melaporkan agen bukan jasa yang Anda berikan kepada negara; itu mekanisme yang memang disediakan undang-undang.

Siapa yang tidak tercakup

Pasal 4 ayat (2) huruf b: pelajar/mahasiswa dan peserta pelatihan dikecualikan dari ruang lingkup undang-undang ini. Jika Anda ke Berlin untuk kuliah atau Ausbildung, pelindungan ini tidak berlaku bagi Anda – dan justru karena itulah jalur kuliah dan Ausbildung banyak dikerumuni agen. Periksa sendiri semuanya.

Ke mana mencari bantuan

Ada pertanyaan yang tidak terjawab di halaman ini? Hubungi kami. Hanya orientasi gratis, bukan nasihat hukum untuk kasus perorangan.